News
DPR RI Sepakati Perpanjangan Dana Otsus Aceh, Besaran Masih Digodok
13 jam yang lalu
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan pelaksanaan dana Otsus yang telah berjalan selama lebih kurang 20 tahun dan akan berakhir pada tahun 2027.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menyatakan bahwa kesepakatan ini telah dibahas dalam sejumlah pembicaraan di Baleg DPR RI. Meskipun demikian, besaran dana dan jangka waktu perpanjangan masih dalam tahap pembahasan lebih detail.
Poin-Poin Penting
- Perpanjangan Dana Otsus: Baleg DPR RI sepakat untuk memperpanjang dana Otsus Aceh.
- Besaran Dana: Besaran dana dan jangka waktu perpanjangan masih dalam pembahasan.
- Usulan Mendagri: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan peningkatan dana Otsus menjadi 2 persen dari DAU nasional.
- Latar Belakang: Dana Otsus Aceh saat ini sebesar 1 persen dari DAU nasional dan akan berakhir pada tahun 2027.
- Tujuan Dana Otsus: Dana Otsus Aceh bertujuan mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan sektor pendidikan dan kesehatan.
Dana Otsus Aceh merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberikan keistimewaan berupa pembagian hasil minyak dan gas (migas) sebesar 70 persen untuk daerah guna memperkuat kesejahteraan masyarakat.
