News
DPR Sepakati Perpanjang Dana Otsus Aceh, Besaran dan Jangka Waktu Masih Dibahas
3 jam yang lalu
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan pelaksanaan dana Otsus yang telah berjalan selama 20 tahun dan akan berakhir pada tahun 2027. Namun, besaran dan jangka waktu dana Otsus yang akan diberikan ke depan masih dalam pembahasan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengusulkan agar dana Otsus Aceh diperpanjang dan besaran dana ditingkatkan menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Usulan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan anggaran untuk pemulihan pascabencana yang masih berlangsung di Aceh.
Poin-Poin Penting
- Perpanjangan Dana Otsus: Baleg DPR RI menyepakati perpanjangan dana Otsus Aceh, namun besaran dan jangka waktu masih dalam pembahasan.
- Usulan Mendagri: Tito Karnavian mengusulkan peningkatan besaran dana Otsus menjadi 2% dari DAU nasional.
- Pandangan Anggota DPR: Muslim Ayub mendorong agar dana Otsus Aceh bersifat berkelanjutan tanpa batas waktu untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.
- Dampak pada APBA: Tanpa dana Otsus, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) diperkirakan hanya sekitar Rp 3 triliun hingga Rp 4 triliun per tahun, jauh lebih rendah dari kisaran Rp 11 triliun hingga Rp 12 triliun dengan dana Otsus.
- Pembahasan Berkelanjutan: Pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) masih berlangsung dan belum ada keputusan final.
Pembahasan mengenai dana Otsus Aceh ini sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan dan pemulihan pascabencana di Aceh. Keputusan akhir akan diambil setelah rangkaian pembahasan, termasuk kunjungan dan rapat dengar pendapat di Aceh.
