News
Banda Aceh Gagal Raih Adipura 2025, Sistem Pengelolaan Sampah Jadi Penyebab
2 hari yang lalu
Untuk pertama kalinya sejak program Adipura digelar hampir empat dekade lalu, tidak satu pun dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia dinilai layak menerima penghargaan tersebut. Kota Banda Aceh, yang sebelumnya telah meraih penghargaan Adipura sebanyak sebelas kali, juga tidak termasuk dalam daftar penerima penghargaan tahun ini.
Keputusan ini diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup pada 25 Februari 2026 melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1418 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota. Banda Aceh tidak termasuk dalam pengecualian evaluasi, meskipun beberapa kabupaten dan kota di Aceh yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor tidak dimasukkan dalam penilaian tahun ini.
Masalah Utama dalam Pengelolaan Sampah
-
Kapasitas TPA Melebihi Batas: Data Dinas Lingkungan Hidup menyebutkan timbulan sampah yang masuk ke TPA mencapai sekitar 256 ton per hari. Dalam setahun, jumlah sampah yang dihasilkan kota ini mencapai lebih dari 93 ribu ton, membuat fasilitas pembuangan sampah kota telah mengalami kelebihan kapasitas sejak 2019.
-
Metode Open Dumping: TPA yang menampung sampah dari Banda Aceh masih menggunakan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengolahan yang memadai. Metode ini dinilai tidak ramah lingkungan karena berpotensi mencemari tanah, air, dan udara.
-
Standar Penilaian Baru: Dalam standar penilaian baru Adipura, kota yang fasilitas pengolahan sampahnya mengalami overload atau belum memenuhi standar pengelolaan modern akan sulit memperoleh nilai tinggi.
Upaya Perbaikan yang Telah Dilakukan
-
Pembangunan TPS 3R: Pemerintah kota telah membangun fasilitas TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di tingkat gampong untuk mengurangi sampah dari sumbernya.
-
Penguatan Sarana Operasional: Pengadaan alat berat di TPA dan penguatan sarana operasional lainnya.
-
Program Bank Sampah: Program bank sampah juga mulai diperluas untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Tantangan ke Depan
Meskipun telah dilakukan upaya perbaikan, implementasinya masih relatif terbatas dibandingkan dengan jumlah timbulan sampah kota. Pemerintah kota perlu mendorong perubahan perilaku masyarakat, mengembangkan ekonomi sirkular, serta mengintegrasikan sektor informal seperti pemulung dan bank sampah dalam sistem pengelolaan. Tanpa perubahan paradigma tersebut, kebersihan kota akan selalu bergantung pada kerja petugas kebersihan bukan pada sistem lingkungan yang berkelanjutan.
Kegagalan Kota Banda Aceh meraih Adipura tahun ini dapat menjadi momentum evaluasi untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang benar-benar modern dan berkelanjutan. Bila reformasi ini berhasil dilakukan, kegagalan ini mungkin justru menjadi titik balik penting dalam perjalanan lingkungan kota pada tahun-tahun berikutnya.
