News
Bantuan Meugang Presiden Aceh Wajib Berupa Daging, Bukan Uang
14 Februari 2026 12:56
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa bantuan Meugang dari Presiden menjelang Ramadan 2026 wajib disalurkan dalam bentuk daging, bukan uang tunai. Ketentuan tersebut mengacu pada petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat Nomor 400.6/848/SJ tertanggal 12 Februari 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat serta mencegah potensi penyimpangan dalam penyalurannya.
Bantuan Meugang Presiden
- Bantuan Meugang Presiden wajib berbentuk daging dan tidak boleh diberikan dalam bentuk uang.
- Masyarakat penerima akan menerima daging yang telah dipotong.
- Para bupati dan wali kota diminta segera melakukan pembelian sapi lokal melalui Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota (SKPK) terkait.
- Proses pengadaan dapat dilakukan melalui perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK), dengan kewajiban melaporkan perubahan tersebut kepada pimpinan DPRK.
Pendampingan dan Koordinasi
- Pemerintah daerah juga diminta melakukan pendampingan pelaksanaan program bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta memperkuat koordinasi dengan para keuchik agar distribusi bantuan berjalan lancar dan tepat sasaran.
- Pendampingan tersebut dinilai penting, terutama bagi masyarakat terdampak bencana yang membutuhkan perhatian lebih menjelang bulan Ramadan.
Upaya Pemulihan Pascabencana
- Pemerintah Aceh menegaskan bahwa upaya pemulihan pascabencana terus dilakukan dengan dukungan pemerintah pusat.
- Pemerintah daerah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan berperan aktif dalam mempercepat pemulihan wilayah terdampak.
