News
Bantuan Meugang Presiden Aceh Wajib Berupa Daging, Bukan Uang
15 Februari 2026 10:01
Pemerintah Aceh memastikan realisasi Bantuan Meugang Presiden menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis pemerintah pusat. Bantuan tersebut ditegaskan wajib disalurkan dalam bentuk daging yang telah dipotong, bukan uang tunai. Hal ini untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengeluarkan surat resmi sebagai pedoman pelaksanaan pembagian daging meugang di daerah. Surat tersebut mengarahkan para bupati dan wali kota untuk melakukan belanja pembelian sapi lokal melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Petunjuk Teknis dari Pemerintah Pusat
- Bantuan Meugang Presiden harus berupa daging, bukan uang tunai.
- Para bupati dan wali kota diperintahkan untuk melakukan belanja pembelian sapi lokal.
- Proses pembelian dapat dilakukan melalui perubahan penjabaran APBK dan dilaporkan kepada pimpinan DPRK.
- Arahan ini bertujuan untuk menghindari multitafsir dan memastikan penyaluran tepat sasaran.
Pendampingan dan Koordinasi
- Gubernur Aceh Muzakir Manaf meminta seluruh bupati serta unsur Forkopimda melakukan pendampingan pelaksanaan di lapangan.
- Koordinasi dengan para keuchik di gampong dinilai penting agar distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.
- Pemerintah Aceh saat ini terus melakukan berbagai langkah pemulihan di bawah supervisi ekstra Pemerintah Pusat.
Kebijakan Aceh Tenggara
- Sebelumnya, Pemkab Aceh Tenggara menerapkan kebijakan menyalurkan bantuan meugang dalam bentuk uang tunai, bukan daging.
- Bantuan sebesar Rp 2.250.000.000 akan dijadikan uang tunai yang ditransfer ke rekening Bank Aceh milik masing-masing korban banjir bandang di Aceh Tenggara.
- Uang sebesar Rp 450.000 per kepala keluarga (KK) akan diberikan kepada 4.700 KK di 14 kecamatan terdampak bencana.
Ketentuan Daging Sapi Lokal
- Daging sapi untuk bantuan meugang yang disalurkan kepada korban banjir di Aceh menjelang Ramadan 2026 dipastikan harus berasal dari sapi milik peternak lokal.
- Bantuan Presiden tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa daging sapi segar yang dibeli dari peternak lokal.
- Sapi yang dibeli kemudian disembelih dan didistribusikan kepada masyarakat di desa atau gampong, khususnya warga terdampak banjir.
Pengawasan dan Pertanggungjawaban
- Pemerintah Aceh serta seluruh bupati dan wali kota segera melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2026.
- Langkah ini diperlukan agar anggaran hibah dari pemerintah pusat dapat langsung digunakan untuk pengadaan sapi dan penyaluran daging kepada masyarakat melalui SKPD terkait.
- Pengawasan dilakukan secara langsung guna memastikan bantuan tepat sasaran, khususnya bagi korban banjir yang membutuhkan.
- Hasil pengawasan tersebut wajib dilaporkan secara berkala kepada Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Pemerintah Pusat.
