Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kerugian Rp 2,4 Triliun

10 Februari 2026 09:33

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yakni TA (Taufiq Aljufri) dan ARL, terkait kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan perdana pada Senin, 9 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan Pasal 99 dan Pasal 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka, TA dan ARL.

Kasus Penipuan dan Pencucian Uang

  • Penahanan: Dua petinggi DSI ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
  • Pertanyaan: TA dihadapkan 85 pertanyaan, ARL 138 pertanyaan.
  • Tersangka Lain: MY, mantan Direktur DSI, belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
  • Duga Tindak Pidana: Penggelapan dalam jabatan, penipuan, pembuatan laporan palsu, dan TPPU.

Modus Operandi

  • Proyek Fiktif: PT DSI menggunakan nama borrower aktif untuk proyek-proyek fiktif.
  • Platform Digital: Data proyek fiktif ditampilkan untuk menarik lender.
  • Kerugian: Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun.

Dampak

  • Lender: Para lender tidak dapat menarik dana investasi yang telah jatuh tempo.
  • Investasi: Dana investasi tidak dapat dicairkan, menyebabkan kerugian besar.

Kasus ini mencuat pada Juni 2025 saat para lender mencoba menarik dana investasi yang telah jatuh tempo, baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16 hingga 18 persen. Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan.

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kerugian Rp 2,4 Triliun
0123456789