News
Mantan Direktur PT DSI Ditahan, Kerugian Rp 2,4 Triliun di Aceh
14 Februari 2026 12:11
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), MY, terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). MY juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
MY ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari mulai 13 Februari 2026. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Sebelumnya, dua tersangka lain, TA dan ARL, juga ditahan dalam kasus ini.
Kasus Penipuan dan TPPU
- MY, TA, dan ARL disangkakan melanggar tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan TPPU.
- Perusahaan diduga menggunakan data borrower existing untuk proyek fiktif, menarik minat lender.
- Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun.
- Permasalahan mencuat Juni 2025 saat lender tidak dapat menarik dana.
Dampak ke Aceh
- Kasus ini mempengaruhi masyarakat Aceh yang berinvestasi di PT DSI.
- Penahanan tersangka menunjukkan upaya penegakan hukum yang kuat.
- Kasus ini mengingatkan pentingnya keamanan investasi di Aceh.
