Timeline Aceh
modusaceh.co
modusaceh.co

Pokir Rp70 Miliar di Dinas Pendidikan Dayah Aceh Tanpa Perencanaan

18 Februari 2026 16:06

Dinas Pendidikan Dayah Aceh diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran senilai Rp70,2 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2025. Paket pekerjaan baru yang mencakup pengadaan smart board, laptop, ranjang santri, dan penyemprotan anti rayap muncul tanpa jejak dalam Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) 2025. Temuan ini mengindikasikan potensi pelanggaran prosedur anggaran dan keterlibatan anggota DPR Aceh dalam proses penganggaran.

Menurut sumber internal, paket-paket tersebut awalnya dirancang sebagai hibah untuk dayah, namun diubah menjadi belanja modal karena ruang hibah dinilai melebihi batas kewajaran. Proses ini dinilai sebagai 'anomali prosedural' dan berisiko tinggi terhadap pelanggaran hukum. Distribusi barang yang disimpan di Medan, Sumatera Utara, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengadaan.

Temuan Utama

  • Smart Board Rp18,4 Miliar: Harga per unit mencapai Rp200 juta, jauh di atas harga pasar ritel yang berkisar Rp26–30 juta. Selisih harga ini memerlukan penjelasan rinci.
  • Paket Pekerjaan Lainnya: Pengadaan laptop senilai Rp9,7 miliar, ranjang santri dan perlengkapan asrama Rp14,2 miliar, serta penyemprotan anti rayap Rp11 miliar.
  • Proses Pengadaan: Paket-paket ini tidak tercatat dan dibahas secara resmi dalam notulensi rapat Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
  • Distribusi Barang: Barang hasil pengadaan disimpan di Medan, Sumatera Utara, menimbulkan pertanyaan tentang biaya distribusi tambahan dan mekanisme serah terima.

Dampak dan Risiko

  • Pelanggaran Prosedur: Proses pengadaan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan regulasi pengelolaan keuangan daerah.
  • Risiko Hukum: Potensi pelanggaran hukum akibat pengabaian prosedur formal dan ketidaktransparanan dalam penganggaran.
  • Dampak Sosial: Pengelola dayah di Aceh Besar menyatakan tidak pernah mengusulkan pengadaan smart board, menekankan kebutuhan akan guru dan penguatan ekonomi dayah.

Tanggapan dan Langkah Selanjutnya

Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari pihak legislatif atau Dinas Pendidikan Dayah Aceh terkait dugaan penyimpangan anggaran. Pakar hukum keuangan negara menekankan tanggung jawab administratif berada pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pimpinan SKPA yang menandatangani dokumen pencairan. Diperlukan investigasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini.

Pokir Rp70 Miliar di Dinas Pendidikan Dayah Aceh Tanpa Perencanaan
0123456789