News
Bawaslu Aceh Selatan Konsolidasi Demokrasi, Antisipasi Masalah Pemilu
14 Februari 2026 19:44
Bawaslu Aceh Selatan menggelar konsolidasi demokrasi untuk memperkuat penyelenggaraan pemilu di luar tahapan. Kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi isu kepemiluan dan memperkuat kelembagaan Bawaslu.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan dan dihadiri oleh Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh, Lembaga Bantuan Hukum Pedang Keadilan Aceh, serta para praktisi hukum.
Tujuan dan Manfaat
- Memperkuat peran pengawasan: Mengidentifikasi dan memetakan isu kepemiluan yang berkembang di masyarakat.
- Meningkatkan kualitas demokrasi: Memperkuat kelembagaan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.
- Mengantisipasi tantangan demokrasi: Seperti praktik politik uang, penyebaran disinformasi, netralitas ASN, dan efektivitas penegakan hukum pemilu.
- Pemaparan Putusan Mahkamah Konstitusi: Memaparkan substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemungutan suara serentak dengan sistem lima kotak.
Ketua Bawaslu Aceh Selatan, Deri Friadi, menekankan pentingnya penguatan konsolidasi kelembagaan dan sinergi dengan berbagai pihak dalam menjaga kualitas demokrasi, khususnya pada masa di luar tahapan Pemilu.
