News
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50.000 dan Fidyah Rp65.000 untuk Ramadan 2026
10 Februari 2026 21:10
Badam Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium, sementara fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, mengatakan penetapan besaran zakat dan fidyah dilakukan setelah kajian mendalam dan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah
- Zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa
- Fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari
- Keputusan ini berlaku untuk pembayaran melalui BAZNAS
- Penyesuaian diperbolehkan di daerah dengan harga beras yang signifikan berbeda
Pengelolaan Zakat Fitrah
- Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri
- Penyalurannya kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada salat Idulfitri
- Fidyah akan disalurkan dalam bentuk makanan siap saji kepada mustahik
Prinsip Pengelolaan Zakat
- Prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI
- Penyaluran kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam
- Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jabodetabek dinyatakan tidak berlaku
- BAZNAS mengimbau masyarakat di luar wilayah Jabodetabek untuk mengikuti ketetapan BAZNAS daerah masing-masing yang menyesuaikan dengan harga komoditas pangan lokal.
