News
38 Produk Biskuit Bayi Kedaluwarsa Ditarik dari Pasar Aceh Besar
5 hari yang lalu
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) menemukan 38 produk biskuit bayi dan bubur kedaluwarsa yang masih beredar di sarana distribusi dan retail di Aceh Besar. Temuan ini dilakukan selama Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan pada Senin (23/2/2026). Produk tersebut langsung ditarik dari etalase untuk dimusnahkan, dan pelaku usaha diberikan pembinaan terkait kepatuhan terhadap legalitas dan keamanan produk.
Selain pemeriksaan terhadap produk kedaluwarsa, BBPOM Aceh juga melakukan uji sampel pangan terhadap takjil yang dijual di kawasan Lambaro dan Pasar Keutapang. Sebanyak 60 sampel aneka pangan, seperti gorengan, mie goreng, tahu goreng, bakso, minuman berwarna, dan cincau, diuji dengan parameter cemaran boraks, formalin, Rhodamin B, dan Methanyl Yellow. Hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel memenuhi syarat dan aman untuk dikonsumsi.
Temuan dan Tindakan
- 38 item produk bubur dan biskuit bayi kedaluwarsa ditemukan dan ditarik dari peredaran.
- Dua sarana distribusi dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), sementara satu sarana dinyatakan Memenuhi Ketentuan (MK).
- Pelaku usaha diberikan pembinaan untuk memastikan produk yang dijual memiliki legalitas dan aman dikonsumsi.
Pengawasan Takjil
- Pengawasan dilakukan di dua titik pusat kuliner, yakni Pasar Lambaro dan Pasar Keutapang.
- 60 sampel aneka pangan diuji dan dinyatakan aman dari cemaran berbahaya.
- Petugas memberikan edukasi langsung kepada para pedagang melalui leaflet dan brosur tentang keamanan obat dan makanan.
Imbauan kepada Masyarakat
BBPOM Aceh mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa (Cek KLIK) sebelum membeli takjil maupun pangan olahan. Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari risiko pangan berbahaya serta memastikan Ramadan di Aceh berlangsung aman, sehat, dan penuh keberkahan.
