News
Bea Cukai Langsa Bongkar Penyelundupan Satwa ke Thailand, Truk Dicegat di Aceh Timur
01 Februari 2026 06:25
Upaya penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi ke luar negeri kembali terbongkar. Kali ini, jaringan perdagangan ilegal nyaris mengirimkan muatan satwa bernilai tinggi ke Thailand melalui jalur laut Aceh Timur. Tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh menggagalkan aksi tersebut pada Jumat malam 30 Januari 2026 sekitar pukul 19.24 WIB di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana ekspor ilegal satwa liar sejak Kamis 29 Januari 2026. Jalur yang disasar bukan pelabuhan resmi, melainkan dermaga rakyat yang selama ini rawan dimanfaatkan jaringan penyelundupan.
Detail Penyelundupan
- Jenis Satwa: Orang utan, ratusan burung eksotik, belangkas dalam kondisi beku
- Lokasi Penangkapan: Pante Bayam, Kecamatan Madat, Aceh Timur
- Total Muatan: 53 koli berisi ratusan satwa dan bagian tubuh satwa
- Asal Muatan: Gudang di Lhokseumawe, dikumpulkan di Aceh Utara
Proses Hukum
- Barang Bukt: Diserahkan ke Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera
- Pelaku: Sopir berinisial AS, 41 tahun
- Status Satwa: Mayoritas satwa dilindungi, perdagangannya dilarang oleh undang-undang nasional dan CITES
Implikasi
Kasus ini membuka celah pengawasan di jalur pesisir Aceh, khususnya pemanfaatan dermaga rakyat sebagai pintu keluar penyelundupan lintas negara. Aparat diminta mengusut tuntas aktor intelektual dan jaringan yang mengendalikan perdagangan satwa liar dari hulu ke hilir.
