News
DPRK Aceh Timur Evaluasi Transparansi Beban Bunga dan Relaksasi Kredit Pasca Banjir
05 Februari 2026 15:47
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur mengambil langkah tegas dengan memanggil sejumlah pimpinan lembaga kredit (leasing) dan perbankan yang beroperasi di Aceh Timur. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengevaluasi transparansi beban bunga serta implementasi kebijakan relaksasi kredit bagi masyarakat terdampak bencana banjir.
Ketua Komisi III DPRK Aceh Timur, Zulfahmi, menyatakan bahwa langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terjepit oleh tagihan kredit di tengah kondisi sulit. Zulfahmi mengungkapkan adanya ketidaksinkronan informasi mengenai kebijakan penundaan pembayaran atau relaksasi.
Masalah Relaksasi Kredit
- Banyak warga masih ditagih meskipun kondisi ekonomi mereka terpuruk akibat bencana.
- Relaksasi kredit hanya diberikan untuk kredit kendaraan bermotor, tidak untuk pinjaman uang tunai.
- Perbedaan bunga yang signifikan antar lembaga, mulai dari 25 persen hingga 30 persen per tahun.
Transparansi dan Tanggung Jawab Sosial
- DPRK menegaskan agar lembaga kredit tidak mengambil keuntungan berlebihan di tengah penderitaan rakyat.
- Wakil Ketua Komisi III, Abdul Muthalib, menegaskan bahwa lembaga keuangan di Aceh Timur harus lebih terbuka mengenai penyaluran dana CSR mereka.
- Lembaga keuangan berjanji akan melakukan koordinasi internal untuk menanggapi tekanan dari pihak legislatif.
Pertemuan itu dihadiri oleh pihak Bank Aceh, Bank Syariah Indonesia (BSI), PNM Mekar, Adira Finance, FIF Group, serta Mandala. Ini menjadi sinyal kuat bagi lembaga keuangan di Aceh Timur untuk lebih berpihak pada keadilan ekonomi masyarakat, terutama dalam situasi darurat bencana.
