News
UMKM Aceh Bisa Punya PT Perorangan dengan Modal Rp50 Ribu, Begini Caranya
1 hari yang lalu
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mengajak pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) untuk naik kelas dengan mendirikan perseroan terbatas (PT) perorangan hanya dengan modal pendaftaran sebesar Rp50 ribu. Ini merupakan solusi bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan usaha secara legal, mudah, dan terjangkau.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyatakan bahwa dengan modal pendaftaran Rp50 ribu, pelaku usaha sudah bisa memiliki badan hukum resmi dari negara. Proses pengurusan cepat dan bisa dilakukan secara daring atau online.
Keuntungan PT Perorangan
- Pemisahan kekayaan pribadi dan usaha: Risiko bisnis tidak langsung membebani harta pribadi pemilik.
- Kredibilitas di mata perbankan dan investor: Status badan hukum membuat usaha lebih dipercaya.
- Akses pembiayaan yang lebih luas: Legalitas usaha menjadi syarat utama untuk mengakses pembiayaan dari perbankan.
- Kesempatan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah: Membuka peluang untuk memperluas pasar.
Proses Pendaftaran
- Persyaratan: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat usaha, serta rencana modal dan kegiatan usaha.
- Proses: Pendaftaran dilakukan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) secara daring.
- Waktu: Sertifikat dapat diterbitkan dalam waktu singkat setelah seluruh data dimasukkan dan biaya dibayarkan.
Meurah Budiman berharap kemudahan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku UMKM di Aceh. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.
