Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pendeta Aceh Dedi Saputra Ditangkap Polisi karena Dugaan Penistaan Agama

21 Februari 2026 18:03

Dedi Saputra, pendeta asal Aceh, ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh karena dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama. Penangkapan dilakukan di Bengkayang, Kalimantan Barat, dan tersangka kini menjalani proses hukum di Aceh.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Aceh bersama Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP, dan WH Aceh. Tersangka ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologis Penangkapan

  • 18 November 2025: Laporan dugaan ujaran kebencian diajukan oleh organisasi Islam dan Dinas Syariat Islam Aceh.
  • 17 Februari 2026: Tim Polda Aceh berangkat ke Bengkayang, Kalimantan Barat, untuk melakukan penyelidikan.
  • 18 Februari 2026: Dedi Saputra diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk dimintai keterangan.
  • 19 Februari 2026: Tersangka dibawa ke Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
  • 20 Februari 2026: Tersangka tiba di Polda Aceh dan menjalani pemeriksaan.
  • 20 Februari 2026: Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Aceh.

Proses Hukum

  • Tersangka belum didampingi kuasa hukum selama pemeriksaan awal.
  • Pemeriksaan akan dilanjutkan dengan didampingi kuasa hukum.
  • Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan isu sensitif terkait agama dan ujaran kebencian, serta dampaknya terhadap stabilitas sosial di Aceh.

Pendeta Aceh Dedi Saputra Ditangkap Polisi karena Dugaan Penistaan Agama
0123456789