News
Ayah di Langsa Lecehkan Anak Kandung, Korban Trauma dan Kabur ke Kutacane
7 jam yang lalu
Seorang ayah di Kota Langsa, Aceh, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun. Korban, yang trauma akibat perbuatan ayahnya, melarikan diri ke Kutacane, Aceh Tenggara. Pelaku, berinisial SB (44), telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa dan menjalani proses penyidikan.
Kasus ini terungkap setelah aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M Saleh Selian, menerima laporan tentang pelecehan seksual yang dialami korban. Korban kemudian didampingi oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Langsa dan menjalani visum et repertum di RSUD Kota Langsa.
Detail Kasus
- Pelaku mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban selama 3 kali.
- Perbuatan dilakukan setelah ibu kandung korban meninggal dunia pada tahun 2025.
- Korban melarikan diri ke Kutacane setelah tidak tahan dengan perbuatan ayahnya.
- Pelaku disangkakan berdasarkan Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.
Dukungan dan Penanganan
- Korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari UPTD PPA Kota Langsa.
- Kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk aktivis LIRA Aceh Tenggara dan Kepala UPTD PPA Kota Langsa.
- Pelaku menghadapi ancaman hukuman cambuk, denda, atau penjara sesuai dengan Qanun Aceh yang berlaku.
