Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Residivis Narkoba di Langsa Ditangkap Lagi, Sita Sabu Rp 35 Juta

05 Februari 2026 11:59

Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa meringkus T. Andri (42) warga Dusun Bata, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota. Bersama tersangka Andri merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu dua kali masuk penjara ini, disita barang bukti 12 paket sabu dengan berat total 243,20 gram.

Tersangka Andri ini baru saja bebas dari masa hukumnya pada Januari 2025 dari Lapas Kelas II B Langsa, ujar Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, SH, MH.

Detail Kasus

  • Tersangka: T. Andri (42), warga Dusun Bata, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota
  • Barang bukti: 12 paket sabu dengan berat total 243,20 gram
  • Lokasi penangkapan: Pinggir jalan Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro
  • Waktu penangkapan: Kamis malam, 29 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB
  • Barang bukti lainnya: Dua buah dompet, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor merk Honda CRF
  • Nilai sabu: Rp 35 juta

Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua buah dompet masing-masing berwarna pink putih dan hitam, dua unit telepon genggam merk Oppo warna hitam dan Samsung warna biru. Selain itu juga diamankan satu unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku barang bukti narkotika sabu itu adalah miliknya yang ia peroleh dari seorang laki-laki berinisial AA dengan harga sebesar Rp 35.000.000. Sabu-sabu itu rencananya oleh tersangka residivis yang telah tiga kali tertangkap aparat keamanan ini akan diedarkan kembali di wilayah Kota Langsa.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Langsa menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya.

Residivis Narkoba di Langsa Ditangkap Lagi, Sita Sabu Rp 35 Juta
0123456789