Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Bendahara DPMG-PKB Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara Korupsi Dana BOKB Rp1,1 Miliar

2 jam yang lalu

Bendahara DPMG-PKB Bireuen, Ainol Mardhiah, dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi dana Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Muhammad Furqan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.112.738.901. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis, 12 April 2026.

Selain pidana penjara, Ainol Mardhiah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita. Apabila tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara selama 3 tahun.

Kronologi Kasus

  • Dana BOKB tahun anggaran 2024 mencapai lebih dari Rp7,9 miliar untuk 17 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kecamatan di Bireuen.
  • Ainol Mardhiah, sebagai bendahara, mencairkan anggaran tersebut namun hanya sebagian disalurkan kepada UPTD KB kecamatan.
  • Sebagian besar dana digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, menyebabkan kerugian negara.

Dampak Kasus

  • Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran daerah.
  • Kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar, yang seharusnya digunakan untuk program keluarga berencana di Bireuen.
  • Masyarakat Bireuen berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.
Bendahara DPMG-PKB Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara Korupsi Dana BOKB Rp1,1 Miliar