News
Pemerintah Aceh Bentuk Tim Khusus Manfaatkan Kayu Banjir untuk Hunian Warga
26 Januari 2026 19:32
Pemerintah Aceh membentuk tim khusus untuk mempercepat pemanfaatan kayu hanyutan bekas banjir yang melanda sejumlah wilayah Tanah Rencong pada akhir November 2025 lalu. Kayu hanyutan ini hanya boleh dimanfaatkan untuk pembangunan hunian masyarakat dan fasilitas umum, tidak untuk dikomersilkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menyatakan bahwa pembentukan tim ini bertujuan agar kayu hanyutan dapat dimanfaatkan secara tepat, legal, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat terdampak. Proses identifikasi dan legalisasi kayu sedang dipercepat sebelum bulan suci Ramadan.
Tugas Utama Tim Khusus
- Identifikasi kayu hanyutan: Meliputi titik lokasi, jenis kayu, dan memastikan kayu milik masyarakat tidak bercampur dengan kayu hanyutan akibat banjir.
- Penetapan status kayu: Menetapkan status kayu sebagai kayu hanyutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Deklarasi bersama pemerintah kabupaten/kota: Mengurus penerbitan surat keterangan legalitas kayu hanyutan.
Pemanfaatan Kayu Hanyutan
- Hunian masyarakat: Pembangunan huntara atau huntap yang swakelola oleh masyarakat.
- Fasilitas umum: Pembangunan fasilitas umum yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Proses dan Target
- Kayu yang telah dibersihkan dari lokasi banjir saat ini ditumpuk di sejumlah titik tertentu untuk diidentifikasi dan dideklarasikan.
- Seluruh proses pemanfaatan kayu hanyutan dikawal dengan baik untuk menghindari penyalahgunaan dan potensi konflik terkait kepemilikan kayu.
- Target pemanfaatan kayu hanyutan rampung sebelum bulan suci Ramadan.
Peran Pemerintah Kabupaten/Kota
- Membentuk tim aksi untuk mempercepat proses identifikasi dan penetapan status kayu hanyutan.
- Mengakomodir lebih banyak tenaga ahli agar proses identifikasi dan penentuan status kayu dapat berjalan lebih cepat.
- Tidak mendistribusikan kayu kepada masyarakat sebelum statusnya jelas secara hukum untuk menghindari penyalahgunaan dan konflik kepemilikan kayu.
Pentingnya Legalitas
- Kayu hanyutan tidak boleh dikomersilkan: Hanya boleh digunakan untuk kebutuhan hunian dan fasilitas umum.
- Proses legalisasi: Memastikan bahwa kayu hanyutan memiliki status hukum yang jelas sebelum didistribusikan kepada masyarakat.
Dengan pembentukan tim khusus ini, diharapkan pemanfaatan kayu hanyutan pascabanjir dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Aceh yang terdampak, sambil memastikan bahwa prosesnya berjalan secara legal dan transparan.
