News
12 Pelaku Curanmor di Aceh Besar Ditangkap, Dua Lainnya Masih DPO
10 Februari 2026 16:30
Polres Aceh Besar berhasil menangkap 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dua tersangka lainnya masih dalam DPO. Pelaku dijerat dengan pasal KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo S.Tr.K.,S.I.K., mengatakan, pihaknya melakukan pengungkapan di lima TKP dengan total tersangka 12 orang.
Detail Kejadian
- Lokasi: Kecamatan Suka Makmur, Kecamatan Kuta Malaka, Kecamatan Indrapuri, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kecamatan Seulimeum, dan Kecamatan Lembah Seulawah.
- Barang Bukti: Dua unit motor jenis Trail CRF 150, satu unit Motor type SUPRA NF 125, satu unit Motor Jenis Honda Type: G2E02R21LO M/T, dan satu unit Motor Yamaha MX King.
- Motif: Berkaitan dengan ekonomi, memanfaatkan kondisi lengah korban untuk membawa lari kendaraan dengan merusak dudukan kunci kendaraan menggunakan Kunci T.
- Pasal: Pasal 476 Jo 477 Ayat 1 Huruf e, f, g Jo Pasal 20 dan 21 Jo pasal 591 huruf a dan b KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun hingga 9 Tahun Penjara.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada saat memarkir kendaraan di dalam maupun di luar rumah.
