News
12 Pelaku Curanmor di Aceh Besar Ditangkap, Dua Lainnya Masih DPO
10 Februari 2026 16:31
Polisi Aceh Besar berhasil menangkap 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dua tersangka lainnya masih dalam pencarian. Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo STrK SIK mengatakan, pihaknya melakukan pengungkapan di lima TKP dengan total tersangka 12 orang.
Pengungkapan di Lima TKP
Pengungkapan dilakukan di lima TKP dengan total tersangka 12 orang. Dua tersangka lainnya masih dalam DPO.
Lokasi Pencurian
Laporan korban yang diterima oleh pihak Kepolisian selama bulan Januari tahun 2026 ada 6 lokasi pencurian yang terjadi dalam wilayah Polres Aceh Besar yaitu di Kecamatan Suka Makmur, Kecamatan Kuta Malaka, Kecamatan Indrapuri, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kecamatan Seulimeum dan Kecamatan Lembah Seulawah.
Barang Buktinya
Barang bukti yang diamankan berupa dua unit motor jenis Trail CRF 150, satu unit Motor type SUPRA NF 125, satu unit Motor Jenis Honda Type: G2E02R21LO M/T dan satu unit Motor Yamaha MX King.
Motif dan Modus
Motif pencurian yang dilakukan oleh pelaku adalah berkaitan dengan ekonomi dengan modus pencurian yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi lengah korban untuk membawa lari kendaraan dengan merusak dudukan kunci kendaraan menggunakan Kunci T.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolres Aceh Besar mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada saat memarkir kendaraan di dalam maupun di luar rumah. Gunakan alarm atau sistem pelacakan GPS, jangan tinggalkan kunci cadangan atau dokumen kendaraan di dalam kendaraan, parkir kendaraan di area yang aman, terang, dan terpantau oleh CCTV, serta selalu gunakan kunci ganda dan kunci cakram.
