Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Bayar PKB Tanpa KTP Sesuai STNK di Aceh: Mitos atau Fakta? Warga Wajib Tahu

6 hari yang lalu

Beredar kabar bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kini bisa dilakukan tanpa menunjukkan KTP yang sesuai dengan nama di STNK. Kabar ini viral di media sosial dan disambut antusias oleh banyak orang, terutama pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama.

Namun, benarkah kabar ini? Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria, dan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menegaskan bahwa aturan tetap berlaku: KTP harus sesuai dengan STNK.

Aturan yang Berlaku

  • KTP harus sesuai dengan STNK: Aturan ini diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 ayat (2).
  • Persyaratan pengesahan STNK tahunan: Wajib melampirkan tanda bukti identitas berupa KTP pemilik kendaraan untuk WNI atau identitas sesuai ketentuan bagi WNA.

Dampak bagi Warga Aceh

  • Kemudahan yang diharapkan: Banyak warga Aceh yang membeli kendaraan bekas dari luar daerah berharap proses bayar PKB menjadi lebih mudah.
  • Biaya dan waktu: Proses balik nama kendaraan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit, terutama jika kendaraan dibeli dari luar daerah.

Kesimpulan

Kabar bayar PKB tanpa KTP sesuai STNK adalah mitos belaka. Warga Aceh diharapkan untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dan melakukan balik nama kendaraan jika diperlukan.

Bayar PKB Tanpa KTP Sesuai STNK di Aceh: Mitos atau Fakta? Warga Wajib Tahu
0123456789