Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Gubernur Aceh Bebastugaskan Dua Pejabat dan Lantik Tiga SKPA Baru

9 jam yang lalu

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan sementara dua pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Aceh. Kedua pejabat tersebut adalah Reza Saputra, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP & WH) Aceh, dan T. Aznal Zahri, Kepala Dinas Pertanahan Aceh. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural, yang berlaku efektif mulai 9 April 2026 hingga ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.

Pada hari yang sama, Gubernur Mualem juga melantik tiga Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) baru. Pelantikan ini dilakukan di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, dan bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan tanggung jawab dalam pemerintahan Aceh.

Pejabat yang Dibebastugaskan

  • Reza Saputra: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh
  • T. Aznal Zahri: Kepala Dinas Pertanahan Aceh

Pejabat Baru yang Dilantik

  • T. Banta Nuzullah: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh
  • Muhammad Junaidi: Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh
  • Gamal Abdul Nasir: Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Aceh

Dalam amanatnya, Gubernur Mualem menekankan pentingnya kinerja yang optimal dan penuh tanggung jawab bagi para pejabat baru. Ia berharap para pejabat baru dapat segera menyelesaikan dan memperbaiki hal-hal dalam pemerintahan.

Kebijakan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pemerintahan Aceh dan masyarakatnya. Dengan adanya pejabat baru yang lebih bertanggung jawab, diharapkan kinerja pemerintahan dapat meningkat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Aceh.

Gubernur Aceh Bebastugaskan Dua Pejabat dan Lantik Tiga SKPA Baru