Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Satpol PP Banda Aceh Tegur Pedagang Takjil Berjualan Sebelum Waktu

6 hari yang lalu

Satpol PP-WH Kota Banda Aceh mulai melakukan tindakan persuasif dengan menegur sejumlah pedagang takjil yang kedapatan berjualan sebelum waktu yang ditentukan. Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Kegiatan pengawasan yang dilakukan personel Satpol PP-WH ini untuk memastikan aturan dalam Seruan Bersama Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh, berjalan maksimal dan ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Detail Pengawasan

  • Waktu Berjualan: Pedagang takjil baru diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.30 WIB.
  • Lokasi Pengawasan: Pengawasan dilakukan di berbagai titik keramaian, termasuk Jalan Syiah Kuala.
  • Tindakan: Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh menegur sejumlah penjual takjil yang mulai beraktivitas sejak pukul 15.00 WIB.
  • Konsekuensi: Tindakan tegas akan diambil jika pedagang tidak mengindahkan teguran.

Tujuan Pengawasan

  • Ketertiban: Menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
  • Kepatuhan: Memastikan seluruh pedagang takjil berpedoman pada seruan Forkopimda.
  • Edukasi: Memberikan teguran dan edukasi kepada pedagang agar tidak mengulangi pelanggaran.
Satpol PP Banda Aceh Tegur Pedagang Takjil Berjualan Sebelum Waktu
0123456789