Kembalihukum

Warga Pidie Jaya Dihukum karena Konten Penghinaan Nabi Muhammad di Media Sosial

Penulis

modusaceh.co

Tanggal

22 Apr 2026

Warga Pidie Jaya Dihukum karena Konten Penghinaan Nabi Muhammad di Media Sosial

Dedi Saputra, warga asal Pidie Jaya, Aceh, kini menghadapi proses hukum setelah menyebarkan konten yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW di media sosial. Konten tersebut, yang diunggah melalui akun TikTok @tersadarkan5758, menimbulkan keresahan dan kontroversi di kalangan masyarakat Aceh.

Penyidikan telah selesai dan berkas perkara diserahkan ke jaksa untuk penyusunan dakwaan dan proses persidangan. Dedi dijerat Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kronologi Kasus

  • Laporan Polisi: Kasus bermula dari laporan polisi pada 18 November 2025.
  • Penangkapan: Dedi ditangkap di Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026 dan dibawa ke Banda Aceh.
  • Penahanan: Ia ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Polda Aceh.
  • Penyerahan Berkas: Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan ke jaksa pada 6 April 2026.

Konten Kontroversial

  • Dedi membandingkan pengalaman pribadinya saat berpindah keyakinan dari Islam ke Kristen.
  • Ia menyinggung figur Nabi Muhammad SAW dalam narasi yang dianggap merendahkan ajaran Islam.
  • Unggahan tersebut memicu laporan masyarakat dan sorotan publik.

Imbauan Polda Aceh

Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.