Dedi Saputra, warga asal Pidie Jaya, Aceh, kini menghadapi proses hukum setelah menyebarkan konten yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW di media sosial. Konten tersebut, yang diunggah melalui akun TikTok @tersadarkan5758, menimbulkan keresahan dan kontroversi di kalangan masyarakat Aceh.
Penyidikan telah selesai dan berkas perkara diserahkan ke jaksa untuk penyusunan dakwaan dan proses persidangan. Dedi dijerat Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kronologi Kasus
- Laporan Polisi: Kasus bermula dari laporan polisi pada 18 November 2025.
- Penangkapan: Dedi ditangkap di Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026 dan dibawa ke Banda Aceh.
- Penahanan: Ia ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Polda Aceh.
- Penyerahan Berkas: Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan ke jaksa pada 6 April 2026.
Konten Kontroversial
- Dedi membandingkan pengalaman pribadinya saat berpindah keyakinan dari Islam ke Kristen.
- Ia menyinggung figur Nabi Muhammad SAW dalam narasi yang dianggap merendahkan ajaran Islam.
- Unggahan tersebut memicu laporan masyarakat dan sorotan publik.
Imbauan Polda Aceh
Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaBanjir Bireuen Hancurkan Usaha Batu Merah Jalaluddin, Warga Berjuang Bangkit
Salah satu korban, Jalaluddin, bersama istrinya Ainsyah, warga Blang Panjoe, harus menerima kenyataan pahit. Rumah mereka rusak
Kebakaran Landa Komplek Mapolsek Pandrah, Bhayangkari dan Mess Polisi Hangus
Kebakaran melanda kompleks Mapolsek Pandrah, Bireuen, Selasa (21/4/2026) pagi dan menghanguskan tiga bangunan semipermanen.
Dapur MBG Simpang Mamplam Ditutup Usai Keracunan 123 Siswa Aceh
BIREUEN — Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gampong Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang...
BNNP Aceh Dorong Syariat Lawan Narkoba, Warga Diminta Waspada
Peredaran narkoba di Aceh masih menjadi ancaman serius dan memerlukan penanganan terpadu lintas sektor.


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.