Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Dua Warga Aceh Diancam 30 Cambuk atas Kasus Khalwat di Banda Aceh

13 jam yang lalu

Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh resmi melimpahkan kasus khalwat dua warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Kedua tersangka, BZ (21) asal Aceh Besar dan MA (30) asal Aceh Utara, terancam hukuman maksimal 30 kali cambuk di depan umum sesuai Qanun Jinayat.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan kedua tersangka dalam satu kamar rumah kos di Kecamatan Lueng Bata pada Desember 2025. Satpol PP dan WH menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan, yang kini memasuki tahap hukum lanjutan.

Proses Hukum dan Penegakan Syariat

  • Pelimpahan Tahap II: Berkas kasus dan barang bukti diserahkan ke Kejari Banda Aceh untuk proses hukum selanjutnya.
  • Penahanan: BZ dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, sementara MA ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga.
  • Hukuman Potensial: Kedua tersangka berisiko menerima 30 cambuk di depan umum jika terbukti melanggar Qanun Jinayat.

Peran Masyarakat dan Penegakan Hukum

  • Partisipasi Warga: Masyarakat diajak untuk melaporkan dugaan pelanggaran syariat agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan.
  • Komitmen Aparat: Satpol PP dan WH menegaskan komitmen dalam menegakkan syariat Islam secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Kasus ini menjadi contoh nyata penerapan Qanun Jinayat di Aceh, yang tidak hanya melibatkan aparat tetapi juga partisipasi masyarakat dalam pengawasan sosial. Publik menanti vonis sebagai bentuk penegakan hukum syariat di Aceh.

Dampak dan Refleksi

  • Penegakan Hukum: Kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran syariat di Aceh tetap ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
  • Pengingat Masyarakat: Kejadian ini menjadi pengingat bagi warga untuk mematuhi nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Dengan pelimpahan ke Kejari Banda Aceh, proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahap lanjutan, menunggu keputusan vonis yang akan dijatuhkan.

Konteks Lokal

  • Wilayah: Kasus terjadi di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, yang merupakan bagian dari penerapan syariat Islam di Aceh.
  • Subjek: Kedua tersangka merupakan warga Aceh yang tinggal di Banda Aceh, menunjukkan dampak langsung terhadap masyarakat lokal.
Dua Warga Aceh Diancam 30 Cambuk atas Kasus Khalwat di Banda Aceh
0123456789