News
Dua Warga Aceh Diserahkan ke Kejari atas Kasus Sabu, Barang Bukti 9 Gram
3 jam yang lalu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan resmi menyerahkan dua tersangka kasus narkotika beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Kedua tersangka, CM (44) warga Desa Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan ATR (21) warga Desa Jambo Papan, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang disita mencapai 9,04 gram sabu, termasuk alat hisap, telepon genggam, sepeda motor, dan uang tunai.
Detail Penyerahan
- Barang bukti dari CM: 15 paket sabu (8,43 gram), alat hisap, telepon genggam, sepeda motor, uang tunai, dan dokumen kendaraan.
- Barang bukti dari ATR: 2 paket sabu (0,61 gram), telepon genggam, sepeda motor, dan dokumen pendukung.
Komitmen Aparat
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan, AKP Muhammad Yunus, menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan kejaksaan untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Penyerahan ini menandai langkah lanjutan dalam proses hukum terhadap kedua tersangka.
Proses Selanjutnya
Setelah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh. Aparat berharap proses peradilan dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Ancaman Narkoba di Aceh
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Aceh. Aparat penegak hukum terus berkomitmen untuk memberantas jaringan narkotika, baik di tingkat lokal maupun lintas daerah.
