Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Sindikat Curanmor di Aceh Utara Dibongkar, Tujuh Tersangka Ditangkap

12 Februari 2026 17:43

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe bekerja sama dengan Satuan Intelijen Kodim 0103/Aceh Utara berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor). Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap tujuh tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor pada 17 Januari 2026 di Desa Krueng Seunong, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Lhokseumawe bersama intel Kodim 0103/Aceh Utara melakukan serangkaian penyelidikan.

Pengungkapan Kasus

  • Tanggal 8 Februari 2026: Petugas menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai eksekutor dan dua tersangka penadah.
  • Barang bukti: Satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dan satu kunci T.
  • Tanggal 9 Februari 2026: Penyidik menangkap dua tersangka penadah lainnya beserta tiga unit sepeda motor, masing-masing Honda Scoopy, Honda CBR 150 cc warna merah putih, dan Honda Vario 150.
  • Harga pembelian: Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit.

Tersangka

  • Eksekutor: RZ (23) dan MAS (19), warga Lhokseumawe.
  • Pengajak: AZ (19), warga Aceh Utara.
  • Penadah: S (45), MA (20), RA (25), dan RA (25), warga Lhokseumawe.

Barang Buktinya

  • Satu kunci T, spare part sepeda motor Honda PCX warna putih, satu unit mesin Honda PCX, serta satu unit mesin gerinda.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci pengaman ganda guna mencegah aksi pencurian.

Sindikat Curanmor di Aceh Utara Dibongkar, Tujuh Tersangka Ditangkap
0123456789