Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

BHR Ojol Lebaran 2026: Warga Aceh Terima Bonus Minimal 25% Pendapatan Tahunan

1 hari yang lalu

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Bonus Hari Raya (BHR) Lebaran 2026 bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi. Besaran BHR minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026.

BHR diberikan sebagai bentuk kepedulian dan apresiasi terhadap kontribusi mitra menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Perusahaan aplikasi seperti GoTo dan Grab mengalokasikan dana hingga Rp 100–110 miliar untuk BHR, meningkat dua kali lipat dibanding tahun 2025.

Mekanisme Pencairan BHR

  • BHR diberikan dalam bentuk uang tunai.
  • Besaran BHR berdasarkan tingkat produktivitas mitra selama 12 bulan terakhir.
  • Penyaluran dilakukan paling lambat H-7 Lebaran.
  • Status penerimaan dapat dicek melalui aplikasi masing-masing perusahaan.

Dampak dan Manfaat

  • 850 ribu mitra ojol dan kurir di seluruh Indonesia, termasuk Aceh, akan menerima BHR.
  • Nilai agregat BHR mencapai Rp 220 miliar.
  • BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong produktivitas mitra dan meningkatkan kesejahteraan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.

BHR Ojol Lebaran 2026: Warga Aceh Terima Bonus Minimal 25% Pendapatan Tahunan
0123456789