News
BI Aceh Naikkan Batas Penukaran Uang Baru Jadi Rp 5,3 Juta per Orang
1 hari yang lalu
Bank Indonesia (BI) Aceh menetapkan batas maksimal penukaran uang pecahan baru selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp 5,3 juta per orang. Nominal ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 4,3 juta.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri, BI Aceh menyiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp 4 triliun. Seluruh proses penukaran dilakukan melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR), di mana masyarakat wajib mendaftar dan memilih jadwal serta lokasi penukaran sesuai kuota yang tersedia.
Layanan Penukaran
- Kuota penukaran di kantor perbankan: 100 orang per hari
- Layanan kas keliling: Ditempatkan di sejumlah lokasi, seperti masjid, dapat melayani hingga 500 orang per hari
- Kegiatan penukaran terpadu: Digelar pada 9 hingga 13 Maret 2026 di kawasan Taman Seni dan Budaya Aceh, Banda Aceh, dengan kuota 1.000 orang per hari
Proses Penukaran
- Masyarakat harus mendaftar melalui aplikasi PINTAR
- Pilih lokasi dan jadwal penukaran sesuai kuota yang tersedia
- Seluruh layanan penukaran menggunakan aplikasi PINTAR untuk memastikan distribusi berjalan tertib dan sesuai kuota
Agus Chusaini, Kepala Kantor Perwakilan BI Aceh, menegaskan bahwa seluruh layanan penukaran tetap menggunakan aplikasi PINTAR guna memastikan distribusi berjalan tertib dan sesuai kuota. "Semoga masyarakat bisa lebih banyak yang dapat. Waktu lebih panjang dan jumlah uang yang ditukar lebih banyak. Mudah-mudahan itu bisa melayani masyarakat," kata Agus.
