Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Aceh Dapat Rp 45,8 Triliun untuk Rehabilitasi Pasca Bencana 2026-2028

20 Februari 2026 10:09

Pemerintah pusat melalui Bappenas menetapkan alokasi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana untuk Aceh sebesar Rp 45,8 triliun selama tiga tahun ke depan. Anggaran ini dibagi bertahap, dengan Rp 20,37 triliun pada 2026, Rp 14,53 triliun pada 2027, dan Rp 10,92 triliun pada 2028, untuk memulihkan infrastruktur, ekonomi, serta kehidupan sosial masyarakat Aceh.

Rencana induk ini disusun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026, serta diselaraskan dengan kebutuhan pasca bencana dari 53 pemerintah daerah terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Rincian Alokasi Dana

  • Total kebutuhan anggaran: Rp 45,8 triliun untuk Aceh selama 2026-2028.
  • Pelaksanaan: April 2026 hingga Desember 2028.
  • Fokus kegiatan: Perbaikan fasilitas umum, pemulihan ekonomi dan ekosistem, rehabilitasi sosial, serta pembangunan perumahan dan infrastruktur permanen.

Sumber Pendanaan

  • Anggaran Belanja Tambahan (ABT) APBN 2026.
  • APBN reguler 2027–2028.
  • Pinjaman luar negeri, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), hibah luar negeri.
  • Pooling fund bencana, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
  • Bantuan dari BUMN, filantropi, dan kontribusi lain.

Prinsip Pelaksanaan

  • Build back better, safer, dan sustainable: Pemulihan dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan dan keberlanjutan.
  • Peta Zona Rawan Bencana (ZRB): Disusun untuk mengidentifikasi area rawan bencana hidrometeorologi dan multibahaya, serta klasifikasi zona aman, rendah, sedang, dan bahaya.

Dokumen Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (Renduk PRRP) ini masih bersifat sementara dan dapat disesuaikan berdasarkan verifikasi data lapangan lebih lanjut.

Aceh Dapat Rp 45,8 Triliun untuk Rehabilitasi Pasca Bencana 2026-2028
0123456789