Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Warga Aceh Tamiang Dibebani Pungutan Liar Dana Banjir, Kejaksaan Turun Tangan

4 jam yang lalu

Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang turun tangan usut dugaan pungutan liar dana bantuan stimulan untuk korban banjir di Kampung Seuneubok Punti, Kecamatan Manyak Payed. Praktik ini diduga dilakukan oleh aparatur desa yang memanfaatkan keluguan warga.

Para pelaku meminta uang antara Rp1 juta hingga Rp3 juta dari setiap keluarga yang seharusnya menerima dana bantuan rumah dan jatah hidup (jadup) dari Kementerian Sosial. Dana jadup yang dialokasikan sebesar Rp7 juta hingga Rp15 juta tergantung jumlah anggota keluarga, justru menjadi incaran dengan cara-cara zalim.

Modus Operandi Pungutan Liar

  • Memanfaatkan keluguan warga dengan mengada-adakan berbagai persoalan.
  • Membuat aturan sederhana menjadi rumit dan memaksa pembelian material di toko tertentu.
  • Mendatangi warga di saat-saat sepi, bahkan menjelang sahur.
  • Meminta uang sebagai "penawar" duka akibat bencana banjir November 2025.

Dampak terhadap Warga

  • Warga yang tidak mengerti terpaksa menyerahkan uang yang seharusnya mereka terima penuh.
  • Praktik ini tidak hanya ilegal tetapi juga zalim, merampok hak-hak penyintas banjir.
  • Kejaksaan diminta untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelaku.

Kebijakan yang Diperlukan

  • Kementerian Sosial perlu mengeluarkan kebijakan lengkap dengan mitigasi untuk menguatkan tata kelola dana bantuan.
  • Memastikan dana sampai ke tangan tepat secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel.
  • Mengawasi langsung penyaluran dana untuk memastikan proses yang mudah, bukan perkara sulit.
Warga Aceh Tamiang Dibebani Pungutan Liar Dana Banjir, Kejaksaan Turun Tangan
0123456789