News
Bireuen Tanpa RPJMD, Alumni Hukum Desak Kemendagri Evaluasi Kebijakan Daerah
8 jam yang lalu
Pemerintahan Kabupaten Bireuen dinilai berjalan tanpa arah yang jelas karena belum ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap legalitas kebijakan dan penggunaan anggaran daerah. Alumni Program Pascasarjana Hukum Universitas Malikussaleh, Muhammad Rajief, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera turun tangan untuk mengevaluasi situasi tersebut.
RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan arah pembangunan daerah selama lima tahun. Tanpa dokumen ini, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga evaluasi kinerja dinilai kehilangan rujukan utama.
Dampak Ketiadaan RPJMD
- Kebijakan tanpa prioritas terukur: Tanpa RPJMD, kebijakan daerah berpotensi disusun tanpa dasar yang jelas.
- Risiko maladministrasi: Ketiadaan RPJMD berisiko pelanggaran asas legalitas dan penyalahgunaan kewenangan.
- Anggaran tanpa arah: Penggunaan anggaran daerah berpotensi bermasalah secara hukum.
- Kinerja pemerintah sulit dievaluasi: Tanpa RPJMD, evaluasi kinerja pemerintah daerah menjadi sulit dilakukan.
Rajief juga menyoroti sikap DPRK Bireuen yang dinilai belum menunjukkan ketegasan terhadap belum ditetapkannya RPJMD. Ia menyatakan akan mendorong Kemendagri untuk melakukan evaluasi, serta meminta Ombudsman Republik Indonesia mengusut dugaan maladministrasi dalam tata kelola pemerintahan daerah Bireuen.
