Klarifikasi BKN soal Jabatan Ketua MAA
Kepala Kantor Regional XIII BKN, Agus Sutiadi, menyampaikan klarifikasi terkait kemungkinan penjabat Guru Besar menjabat sebagai ketua Majelis Adat Aceh (MAA). Pertemuan khusus ini diadakan untuk menjawab surat dari pemangku adat MAA mengenai rangkap jabatan tersebut.
Selanjutnya, pihak BKN menyebutkan bahwa proses pemilihan ketua MAA harus sesuai dengan Qanun Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan ASN serta UU Pemerintah Aceh. Kesepakatan akhir dicatat dalam pertemuan antara BKN, pengurus MAA, dan tim formatur Mubes untuk menjadi dasar penyelesaian.
- Hasil pertemuan 28 April 2026 memastikan kejelasan aturan baku dalam pemilihan ketua MAA.
- Qanun Nomor 8 Tahun 2019 menjadi landasan hukum dalam penunjukan ketua adat di Aceh.
- Kepala BKN Agus Sutiadi menyamakan norma ASN dengan ketentuan undang-undang setempat.
- Prof. Yusri Yusuf sebagai Ketua MAA menandatangani kesepakatan usulan proses tersebut.
- Pihak BKN menekankan pentingnya konsistensi antara kearifan adat dan regulasi negara.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita11 Titik Panas di Aceh, Waspada Karhutla di Tanah Aceh Jaya dan Utara
BMKG mendeteksi 11 titik panas (hotspot) di Aceh pada Senin (27/4/2026), tersebar di Aceh Jaya, Aceh Timur, dan Aceh Utara.
24 Anak Panti Asuhan Bumi Moro Latih First Aid di Banda Aceh
Sebanyak 24 anak di Panti Asuhan Bumi Moro, Banda Aceh, mengikuti pelatihan pertolongan pertama (first aid) yang digelar subunit Supportive...
Rencana Ferry Jakarta–Banda Aceh, Biaya Logistik Melorot di Aceh
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tengah membahas rencana pembukaan lintasan angkutan penyeberangan
Pulihkan Pertanian, Kementan Tanam Padi Gogo di Pulo Siron Bireuen
Upaya pemulihan diawali dengan perbaikan infrastruktur penahan sawah yang sebelumnya mengalami kerusakan cukup parah.


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.