Kembalipolitik

BKN Jelaskan Jabatan Ketua MAA untuk Warga Aceh di Rakyat Aceh

Penulis

kba.one

Tanggal

28 Apr 2026

BKN Jelaskan Jabatan Ketua MAA untuk Warga Aceh di Rakyat Aceh

Klarifikasi BKN soal Jabatan Ketua MAA

Kepala Kantor Regional XIII BKN, Agus Sutiadi, menyampaikan klarifikasi terkait kemungkinan penjabat Guru Besar menjabat sebagai ketua Majelis Adat Aceh (MAA). Pertemuan khusus ini diadakan untuk menjawab surat dari pemangku adat MAA mengenai rangkap jabatan tersebut.

Selanjutnya, pihak BKN menyebutkan bahwa proses pemilihan ketua MAA harus sesuai dengan Qanun Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan ASN serta UU Pemerintah Aceh. Kesepakatan akhir dicatat dalam pertemuan antara BKN, pengurus MAA, dan tim formatur Mubes untuk menjadi dasar penyelesaian.

  • Hasil pertemuan 28 April 2026 memastikan kejelasan aturan baku dalam pemilihan ketua MAA.
  • Qanun Nomor 8 Tahun 2019 menjadi landasan hukum dalam penunjukan ketua adat di Aceh.
  • Kepala BKN Agus Sutiadi menyamakan norma ASN dengan ketentuan undang-undang setempat.
  • Prof. Yusri Yusuf sebagai Ketua MAA menandatangani kesepakatan usulan proses tersebut.
  • Pihak BKN menekankan pentingnya konsistensi antara kearifan adat dan regulasi negara.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.