Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan satu individu orang utan sumatra (pongo abelii) kembali ke habitatnya di Kabupaten Aceh Selatan. Orang utan jantan berusia 8-9 tahun tersebut sebelumnya terisolasi di perkebunan sawit dan berhasil dievakuasi oleh tim BKSDA.
Proses pelepasliaran dilakukan pada 12 April 2026 setelah orang utan dinyatakan sehat oleh tenaga kesehatan hewan. BKSDA mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan orang utan di luar hutan dan menjaga ekosistem hutan.
Kondisi Orang Utan
- Jenis kelamin: Jantan
- Usia: 8-9 tahun
- Kondisi: Sehat, tidak ditemukan luka atau trauma
Imbauan BKSDA
- Melaporkan jika menemukan orang utan di luar hutan
- Menjaga hutan dan ekosistem di sekitarnya
- Tidak menebang atau membuka lahan di kawasan hutan
- Tidak memelihara, memperniagakan, atau menangkap orang utan
Ancaman terhadap Populasi Orang Utan
- Alih fungsi lahan
- Perburuan dan perdagangan ilegal
#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

