News
Satwa Liar Ilegal dari Aceh Timur Disita, Kondisi Baik dan Sehat
02 Februari 2026 23:12
BKSDA Aceh menyatakan satwa liar yang disita dari penindakan ekspor ilegal di Kabupaten Aceh Timur dalam kondisi baik dan sehat. Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh.
Tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan satwa liar dilindungi. Penindakan dilakukan di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (30/1) sekira pukul 19.24 WIB.
Satwa Liar yang Disita
- Tiga ekor simpai surili (lutung sumatra)
- Seekor orang utan betina
- Empat ekor burung nuri bayan
- 17 ekor burung parkit
- Tiga ekor burung paruh panjang dengan kepala biru metalik
- Dua ekor burung parkit mini
- Lima ekor burung rangkong papan
- Tiga ekor burung beo berwarna hitam
- Tiga ekor burung cenderawasih
- Seekor burung jalak belong
- 10 ekor parkit mini
- Seekor parkit jumbo
- Dua ekor burung cenderawasih
- Dua ekor burung rangkong (horn bills)
- Seekor burung cenderawasih botak
- Empat ekor burung cenderawasih
- Empat ekor kelelawar albino
- Empat ekor burung kakatua (moluccan)
- Empat ekor burung kakatua, terdiri dua ekor moluccan dan dua jambul kuning
- Kotak kecil berisi ular
- Sebuah kerangka tengkorak hewan bertaring
- Empat ekor burung berwarna hitam berparuh panjang
- Dua ekor nelanesia megapode
- Dua ekor burung kakatua (moluccan)
- Dua ekor burung kakatua jambul kuning
- Tiga ekor burung kakatua (noluccan)
- 30 koli belangkas dalam kondisi beku
Rute Ekspor
- Truk pengangkut berangkat dari gudang di Lhokseumawe
- Memuat barang atau satwa di daerah Alue Bili, Kabupaten Aceh Utara
- Muatan dibawa ke Alur Madat, Kabupaten Aceh Timur, diduga untuk dimuat ke kapal dengan tujuan Thailand
Proses Hukum
- Seluruh barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
