Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

BNNP Aceh Musnahkan 4,989 Kilogram Sabu-Sabu di Banda Aceh, Tersangka Ditangkap di Bireuen

2 jam yang lalu

BNNP Aceh memusnahkan 4,989 kilogram sabu-sabu di halaman kantornya di Banda Aceh. Narkoba ini merupakan barang bukti dari penangkapan dua tersangka di Kabupaten Bireuen. Pemusnahan dilakukan dengan mesin penghancur dan cairan pembersih untuk memastikan sabu-sabu tidak dapat digunakan lagi.

Kepala BNNP Aceh, Dedy Tabrani, menyatakan bahwa sabu-sabu ini hasil penangkapan di kawasan Gandapura, Bireuen. Kedua tersangka, MM dan B, ditangkap dengan 5 bungkusan teh berisi sabu-sabu yang beratnya mencapai 4,994 kilogram. Setelah disisihkan 5 gram untuk persidangan, sisanya dimusnahkan.

Proses Pemusnahan

  • Sabu-sabu dihancurkan menggunakan mesin blender dan dicampur dengan alkohol serta cairan pembersih.
  • Campuran kemudian dimasukkan ke dalam jeriken dan dibuang ke saluran pembuangan air.
  • Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan narkoba tidak dapat digunakan lagi.

Kasus Penangkapan

  • Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang transaksi sabu-sabu di Bireuen.
  • Kedua tersangka ditangkap di jalan lintas Gandapura dengan 5 bungkusan teh berisi sabu-sabu.
  • Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pesan dari BNNP Aceh

Dedy Tabrani menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Ia juga menyampaikan pesan bahwa negara selalu hadir dan tidak akan lemah dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

BNNP Aceh Musnahkan 4,989 Kilogram Sabu-Sabu di Banda Aceh, Tersangka Ditangkap di Bireuen