Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Korban Banjir Aceh Utara dengan KK Gantung Berhak Dapatkan Huntap

19 jam yang lalu

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan bahwa korban banjir besar di Aceh Utara yang kehilangan rumah atau mengalami kerusakan berat dan berstatus tinggal lebih dari satu kartu keluarga (KK gantung) berhak menerima bantuan hunian tetap (huntap). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, kepada Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil.

Pemerintah Aceh Utara melalui Juru Bicaranya, Muntasir Ramli, menekankan pentingnya pendataan yang akurat oleh aparatur gampong untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran. Para keuchik diimbau segera mengirimkan data status KK gantung kepada camat untuk diteruskan ke posko BPBD.

Proses Pendataan dan Penyaluran Bantuan

  • Kepala BNPB menyatakan jika di satu rumah tinggal dua atau lebih kartu keluarga, maka semuanya berhak mendapatkan huntap.
  • Aparatur gampong diminta melakukan pendataan yang tepat untuk memenuhi huntap bagi korban.
  • Data status KK gantung akan dikirimkan oleh keuchik kepada camat dan diteruskan ke posko BPBD.
  • Bupati Aceh Utara akan menetapkan status KK gantung untuk mendapatkan bantuan huntap dari pemerintah.

Upaya Pemerintah Aceh Utara

Pemerintah Aceh Utara terus berupaya memastikan para penyintas banjir besar di kabupaten tersebut memperoleh hak-haknya dari pemerintah pusat. Pendataan yang akurat menjadi kunci utama dalam proses penyaluran bantuan hunian tetap.

Korban Banjir Aceh Utara dengan KK Gantung Berhak Dapatkan Huntap
0123456789