News
BNPB Pastikan Dana Stimulan Korban Bencana Aceh Tamiang Tanpa Hambatan
3 hari yang lalu
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa pencairan dana stimulan bagi korban bencana di Aceh Tamiang tidak boleh dipersulit. Kepala BNPB, Suharyanto, menyampaikan hal ini dalam rapat bersama Forkopimda di Posko Bencana Kantor Bupati Aceh Tamiang. Ia mengingatkan seluruh pihak, termasuk perbankan, agar tidak menghambat hak masyarakat penerima bantuan.
Penyaluran bantuan rumah rusak ringan dan sedang tahap pertama telah berjalan, dengan tahap kedua dijadwalkan cair pada 2 Maret 2026. Untuk rumah rusak berat, pemerintah menyediakan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara) sebagai gantinya.
Skema Penyaluran Dana
- 80% dana dapat dicairkan segera oleh penerima.
- 20% sisanya diblokir sementara oleh bank hingga proses pembangunan atau perbaikan selesai dan dokumen dinyatakan lengkap.
- Dana untuk rumah rusak ringan dan sedang ditransfer langsung ke rekening pribadi penerima.
Ketentuan Tambahan
- Tidak ada pejabat yang boleh mengintervensi dana bantuan.
- Masyarakat bebas membeli bahan bangunan di toko mana pun tanpa penunjukan khusus.
- Bagi rumah rusak ringan dan sedang yang sudah terlanjur dibersihkan, dana tetap dapat diganti dengan syarat adanya surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani kepala desa (keuchik).
BNPB juga meminta perbankan terkait memastikan proses pencairan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menambah persyaratan di luar aturan. Suharyanto kembali menegaskan, dana stimulan harus segera sampai ke masyarakat tanpa hambatan administratif yang tidak perlu.
