News
Bobbi Sandri Jadi Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri untuk Perkuat Penegakan Hukum
4 jam yang lalu
Bobbi Sandri, SH, MH, resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh. Ia menggantikan Suhendri yang mendapat penugasan baru sebagai Asisten Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Penunjukan ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.
Rotasi jabatan ini merupakan bagian dari kebijakan penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Bobbi Sandri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat A Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Dampak Rotasi Jabatan
- Peningkatan Kinerja: Rotasi jabatan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan optimalisasi pelayanan hukum kepada masyarakat.
- Profesionalisme: Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat integritas, profesionalisme, serta efektivitas penanganan perkara di daerah.
- Transparansi: Diharapkan Kejaksaan Negeri Banda Aceh dapat semakin meningkatkan kinerja dalam penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana, serta pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Profil Bobbi Sandri
- Pengalaman: Bobbi Sandri memiliki pengalaman dalam penanganan perkara pidana umum, khususnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan dan pengawasan terhadap penanganan perkara pidana umum.
- Harapan: Dengan pengalaman tersebut, Bobbi Sandri dinilai memiliki kapasitas dalam memperkuat penegakan hukum di wilayah Banda Aceh.
