Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Pegawai BSI Sabang Bobol Dana Nasabah Rp 1,4 Miliar untuk Judol

20 Februari 2026 10:51

Seorang pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) di Sabang, Maulina Ismunanda Amiruddin, didakwa atas dugaan pembobolan dana nasabah senilai Rp 1,4 miliar. Modus operandi yang digunakan melibatkan pencairan deposito dan penarikan tabungan tanpa izin pemilik rekening. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk judi online dan kebutuhan pribadi.

Kasus ini terjadi di BSI KCP Sabang 3, Jalan Oentoeng Surapati, Kota Sabang, dalam rentang waktu 11 April hingga 28 Mei 2025. Terdakwa memanfaatkan akses sistem internal bank dan kelemahan pengawasan internal untuk melakukan kejahatan ini.

Modus Operandi

  • Membuat setoran tunai fiktif tanpa uang fisik
  • Memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan
  • Membuka rekening palsu menggunakan data nasabah
  • Mengubah rekening tujuan pencairan deposito ke rekening yang dikuasainya
  • Menggunakan akun dan kata sandi atasan untuk mengesahkan pencairan dana

Dampak

  • Total kerugian mencapai Rp 1,4 miliar
  • Dana mengalir ke rekening pribadi terdakwa, keluarga, dan pihak ketiga
  • Mencederai kepercayaan publik terhadap industri perbankan syariah

Kasus ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Sabang dan terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Pegawai BSI Sabang Bobol Dana Nasabah Rp 1,4 Miliar untuk Judol
0123456789
0123456789
0123456789