Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Buya Yahya Jelaskan Aturan Memandikan Jenazah Ibu untuk Anak Laki-laki di Aceh

9 jam yang lalu

Pertanyaan tentang boleh tidaknya anak laki-laki memandikan jenazah ibunya seringkali menjadi perdebatan dalam rumah tangga. Buya Yahya memberikan penjelasan yang menenangkan, menjelaskan bahwa aturan utama dalam memandikan jenazah adalah berdasarkan jenis kelamin.

Namun, dalam kondisi tertentu, laki-laki yang berstatus mahram diperbolehkan memandikan jenazah perempuan, seperti anak laki-laki yang memandikan jenazah ibunya. Hal ini hanya diperbolehkan jika tidak ada perempuan yang bisa melakukannya.

Aturan dan Adab Memandikan Jenazah

  • Aturan Utama: Jenazah perempuan hendaknya dimandikan oleh perempuan, dan jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki.
  • Kondisi Darurat: Jika tidak ada perempuan yang bisa memandikan jenazah perempuan, laki-laki yang berstatus mahram diperbolehkan melakukannya.
  • Adab yang Harus Dijaga: Melihat aurat tetap tidak boleh, dan harus menggunakan alas saat menyentuh jenazah.
  • Tayamum: Jika tidak ada perempuan maupun mahram laki-laki yang bisa memandikan, cukup dengan tayamum tanpa harus dimandikan.

Pentingnya Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Buya Yahya juga menyoroti pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga. Ia menyarankan agar pasangan tidak mudah berdebat soal hal yang belum diketahui kebenarannya. "Kalau tidak tahu, tanyakan kepada ahlinya. Jangan sampai hal kecil jadi perdebatan yang melukai hubungan," pesannya.

Dengan demikian, hukum ini tidak bisa dipukul rata. Anak laki-laki boleh memandikan jenazah ibunya, tetapi hanya dalam kondisi tertentu dan tetap menjaga aturan syariat yang berlaku.

Buya Yahya Jelaskan Aturan Memandikan Jenazah Ibu untuk Anak Laki-laki di Aceh