News
Baznas Izinkan Zakat Fitrah dari Uang Utang, Syaratnya Apa untuk Warga Aceh?
4 hari yang lalu
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim di Aceh mulai menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah. Ibadah ini menjadi bagian penting di akhir bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan puasa sekaligus wujud kepedulian kepada sesama.
Biasanya zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras, atau bisa juga diganti dengan uang sesuai nilai yang telah ditetapkan. Namun, di tengah masyarakat kerap muncul pertanyaan: apakah zakat fitrah boleh dibayar menggunakan uang hasil utang?
Penjelasan Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui Bazis Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai hal ini. Lembaga tersebut menyebut tidak ada larangan bagi seseorang untuk menunaikan zakat fitrah menggunakan uang yang berasal dari utang, selama kondisi ekonominya masih memungkinkan.
- Syarat Utang: Utang yang dimaksud bukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, melainkan untuk kepentingan lain seperti pengembangan usaha atau kebutuhan di luar kebutuhan dasar.
- Kemampuan Ekonomi: Seseorang yang masih memiliki kemampuan ekonomi tetap dianjurkan menunaikan zakat fitrah meski dana yang digunakan berasal dari pinjaman.
- Kondisi Tidak Mampu: Jika seseorang benar-benar tidak mampu menunaikan zakat fitrah karena kondisi ekonomi, maka kewajiban tersebut gugur. "Yang bersangkutan malah masuk mustahik (fakir miskin) yang berhak menerima zakat fitrah," kata Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas/Bazis DKI Jakarta, Prof. Bunyamin.
Besaran Zakat Fitrah
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa. Nilai tersebut juga dapat diganti dalam bentuk uang senilai Rp50 ribu per jiwa.
- Waktu Penunaian: Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
- Penyaluran: Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dianjurkan dilakukan sebelum Shalat Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar zakat fitrah dapat memberikan manfaat secara optimal bagi para penerima menjelang perayaan hari raya.
Tujuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Ibadah ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra yang berbunyi: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).
Selain menjadi bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga memiliki tujuan sosial untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Melalui zakat fitrah, kebahagiaan dan kemenangan pada Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan secara lebih merata, termasuk oleh masyarakat miskin yang membutuhkan.
