Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

BPJS PBI Aceh Dinonaktifkan, Begini Cara Mengaktifkan Kembali

06 Februari 2026 15:19

BPJS Kesehatan Aceh menonaktifkan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Penonaktifan ini bukan dilakukan oleh BPJS, melainkan oleh Kementerian Sosial.

Status kepsertaan dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta yang dinonaktifkan tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya jika memenuhi syarat yang ditetapkan.

Langkah-langkah Reaktivasi

  • Cek status kepsertaan melalui aplikasi Mobile JKN.
  • Hubungi Dinas Sosial untuk koordinasi lebih lanjut.
  • Mengajukan permohonan pengaktifan jika memenuhi syarat.
  • Mengikuti proses verifikasi oleh Kementerian Sosial.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat Aceh agar tidak panik dan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial apabila status kepesertaan PBI dinyatakan nonaktif, terutama bagi peserta dengan kebutuhan layanan kesehatan mendesak.

BPJS PBI Aceh Dinonaktifkan, Begini Cara Mengaktifkan Kembali
0123456789