Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Anak Riza Chalid Kerugikan Negara USD 11 Juta dan Rp 2,9 Triliun di Aceh

29 Januari 2026 18:58

BPK mengungkap Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai 11 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp 2,9 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dua proyek yang menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) beserta anak perusahaannya, yakni penyewaan kapal dan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM).

Kerry Adrianto diketahui berperan sebagai Beneficial Owner di sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut. Dalam proyek penyewaan kapal, Kerry melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) menyewakan sejumlah kapal kepada anak perusahaan PT Pertamina. Proses penyewaan tersebut dinilai mengandung unsur melawan hukum karena adanya pengaturan yang menyebabkan pembayaran sewa melebihi nilai yang seharusnya.

Kerugian dari Penyewaan Kapal

  • Pengaturan pengadaan sewa kapal Jenggala Hasim, Jenggala Bango, Jenggala 21, dan Olympic Luna, sehingga pembayaran sewa lebih besar dari yang seharusnya, dengan nilai kerugian negara sebesar USD 11.094.802,31 dan Rp 1.073.619.047.

Kerugian dari Penyewaan Terminal BBM

  • Pengaturan penyewaan terminal BBM yang akan dibeli dan dikelola oleh PT Orbit Terminal Merak, meskipun tidak diperlukan, sehingga terjadi pengeluaran sewa yang seharusnya tidak dikeluarkan. Kerugian negara dari proyek tersebut mencapai Rp 2.905.420.003.854 atau sekitar Rp 2,9 triliun.

Secara keseluruhan, BPK menyatakan bahwa total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina mencapai angka yang sangat besar. Kasus ini saat ini masih terus bergulir dalam proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Anak Riza Chalid Kerugikan Negara USD 11 Juta dan Rp 2,9 Triliun di Aceh