News
BPMA Sokong Transparansi Dana PI di Aceh Utara, Harapkan Pendapatan Daerah Naik
06 Februari 2026 14:15
BPMA Sokong Transparansi Dana PI di Aceh Utara, Harapkan Pendapatan Daerah Naik
BANDA ACEH – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menerima kunjungan konsultatif Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara di Banda Aceh, Kamis, 5 Februari 2026. Pertemuan tersebut digelar guna mematangkan substansi Rancangan Qanun (Raqan) Pengelolaan Dana Participating Interest (PI/Partisipasi Interes) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.
Wakil Kepala BPMA, Nizar Saputra, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif DPRK Aceh Utara dalam menyusun payung hukum tersebut. Menurutnya, regulasi yang kuat diperlukan agar pengelolaan dana bagi hasil migas dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dukungan BPMA
- BPMA mendukung penuh inisiatif DPRK Aceh Utara dalam menyusun qanun pengelolaan dana PI.
- Pengelolaan dana PI yang akuntabel sangat penting untuk memastikan manfaat industri migas benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
- BPMA komitmen memastikan pembagian persentase PI dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tetap berjalan sesuai regulasi dan berpihak pada kepentingan daerah.
Fokus Alokasi PI
- Banleg DPRK Aceh Utara mengkaji peluang alokasi PI dari KKKS yang beroperasi di wilayah perairan lebih dari 12 mil laut, yakni Mubadala Energy dan Harbour Energy.
- Pengajuan alokasi PI untuk wilayah di luar kewenangan kabupaten memerlukan kerja sama solid dengan pemerintah tingkat provinsi.
- Sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi Aceh sangat krusial dalam upaya pengajuan dan pengalokasian PI untuk daerah.
Melalui pengesahan Qanun ini nantinya, Aceh Utara diharapkan memiliki tata kelola dana PI yang lebih terstruktur. Hal ini diyakini dapat mendongkrak pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah penghasil migas tersebut.
