Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

BPOM Aceh Temukan 41 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Berikut Daftarnya

11 Februari 2026 12:51

BPOM menemukan 41 obat herbal ilegal di Aceh yang mengandung bahan kimia berbahaya. Produk-produk ini dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin edar atau mencantumkan nomor izin palsu. BPOM telah melakukan penertiban dan mengimbau masyarakat untuk cek KLIK sebelum membeli obat herbal.

Dampak Serius Bahan Kimia Berbahaya

Produk yang dipasarkan sebagai jamu atau obat herbal ternyata mengandung zat aktif obat yang seharusnya digunakan di bawah pengawasan medis. Penggunaan bahan kimia obat tanpa pengawasan medis berisiko menyebabkan gangguan jantung, gangguan hati dan ginjal, gangguan penglihatan, gangguan mental, hingga kematian.

Produk Temuan Desember 2025

  • Fix Slim Super Booster
  • Hendel Exitox
  • Green Coffee Bean Extract 500 mg
  • Faslim Extra Slimming
  • Slimmy Pink Kapsul
  • Butea-S
  • Kopi Mandalika
  • Jamu Jawa Tradisional
  • Jamu Herbal Alami Jiang Tang Wan

Produk Temuan November 2025

  • AMK Madu Tonik Cap Kuda
  • Jamu Suami Daun Muda
  • Super Strong Madu Kuat Alami Tahan Lama
  • Jakarta Bandung Plus
  • Kopi Ginseng Siberia
  • New Premium Kapsul Herbal Dayak Ramuan Kalimantan Kuno
  • Akiyo Candy
  • Raja Ranjang Ganas Jaran Segoro
  • Mallboro Black
  • Black Honey Raja Ranjang Ganas
  • Serbuk Gatot Koco
  • Raja Ranjang Ganas Kapsul
  • Soloco Misteri
  • Energetic Candy
  • Daun Mujarab
  • Jamu Jawa Asli
  • Sarang Tawon
  • Angger Waras Pegal Linu (Tutup Merah)
  • Angger Waras Pegal Linu (Tutup Kuning)
  • Naga Mas
  • Tawon Sakti
  • Kapsul Buah Merah
  • Mahkota Dewa Plus
  • Obat Gemuk
  • Vitagem Vitamin Gemuk
  • Vitamin Puyer
  • Suplemen Sehat
  • Super Gemoy
  • Cathrine Slim
  • Mamychin Slimming Capsul

BPOM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan keras, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar. Pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM Aceh Temukan 41 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Berikut Daftarnya
0123456789