News
Korupsi Rp472 Juta Dana Gampong, Mantan Keuchik dan Kasi Pelayanan Cot Ba’u Ditahan
11 Februari 2026 13:31
Kejaksaan Negeri Sabang menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Gampong dan penyalahgunaan aset di Paguyuban Aset Gampong (PAG) Cot Ba’u, Selasa (10/2/2026). Tersangka yang ditahan adalah AH, mantan Keuchik Cot Ba’u periode 2010–2023, dan MN, Kasi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba’u. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pada lima paket pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2019–2020, dengan selisih anggaran sebesar Rp201.341.000 berdasarkan perhitungan ahli PUPR Kota Sabang. Selain itu, dalam pengelolaan aset PAG periode 2021–2023, dari total penerimaan Rp399.785.000, hanya Rp129.000.000 yang disetor ke kas, sehingga terdapat selisih sebesar Rp270.785.000.
Duga Korupsi Dana Gampong
- Selisih anggaran Rp201.341.000 pada pekerjaan fisik TA 2019–2020
- Penyalahgunaan aset PAG dengan selisih Rp270.785.000
- Total dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp472.126.000
- Penahanan selama 20 hari untuk kedua tersangka
Kejari Sabang menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bentuk keseriusan penegakan hukum serta komitmen mendorong transparansi dalam pengelolaan dana gampong.
