News
Dua Warung Makan di Banda Aceh Digerebek Satpol PP dan WH saat Ramadan
5 hari yang lalu
Satpol PP dan WH Aceh menggerebek dua warung makan di Kecamatan Kuta Alam dan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Senin, 23 Februari 2026. Penindakan ini dilakukan karena kedua warung tersebut melayani pembeli sebelum waktu berbuka puasa, melanggar surat edaran Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Menurut Kasi Humas Satpol PP dan WH Aceh, Huzaifal, petugas telah memantau aktivitas warung tersebut sejak awal Ramadan. "Mereka memasak sejak pagi untuk persiapan makan siang," ujarnya. Pembeli yang datang ke warung tersebut termasuk warga Muslim yang tidak menjalankan ibadah puasa.
Detail Penindakan
- Lokasi: Kecamatan Kuta Alam dan Syiah Kuala, Banda Aceh
- Waktu: Senin, 23 Februari 2026
- Pelanggaran: Melayani pembeli sebelum pukul 16.00 WIB
- Tindakan: Pemilik warung diminta membuat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran
Aturan yang Dilanggar
- Surat Edaran Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh: Melarang aktivitas berdagang makanan selama Ramadan sebelum pukul 16.00 WIB
- Sanksi: Jika melanggar, petugas akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku
Dampak dan Respons
- Pembeli yang datang ke warung tersebut langsung meninggalkan lokasi saat petugas melakukan penertiban
- Pemilik warung telah diberikan peringatan dan diminta untuk tidak mengulangi pelanggaran
Penindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah puasa di Aceh, serta memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku selama bulan Ramadan.
