Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Empat Warga Banda Aceh Ditangkap Satpol PP karena Buka Warung Siang Hari Ramadhan

3 hari yang lalu

Satpol PP dan WH Aceh melakukan operasi penertiban di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (25/2/2026). Mereka menangkap empat warga, termasuk dua pengelola warung dan dua pelanggan, karena membuka warung dan menikmati kopi siang hari selama bulan Ramadhan. Tindakan ini dilakukan setelah laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas jual beli makanan dan minuman secara terbuka.

Menurut Plt Kasatpol PP-WH Aceh, Tarmizi SP MSi, penertiban ini bertujuan menegakkan syariat Islam dan menjaga ketertiban umum. Para pelanggar tidak langsung dijatuhi sanksi berat, tetapi diberikan pembinaan secara persuasif. Namun, jika melanggar lagi, izin usaha mereka akan dicabut permanen.

Detail Penertiban

  • Lokasi: Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh
  • Waktu: Siang hari selama Ramadhan 1447 Hijriah
  • Jumlah Tertangkap: 4 orang (2 pengelola warung, 2 pelanggan)
  • Tindakan: Pembinaan dan pendataan di Kantor Satpol PP-WH Aceh

Imbauan Satpol PP-WH Aceh

  • Peringatan: Izin usaha akan dicabut jika melanggar lagi
  • Imbauan: Masyarakat diharapkan menjaga toleransi dan kekhusyukan ibadah

Satpol PP-WH Aceh mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner di Banda Aceh dan sekitarnya untuk mematuhi seruan bersama (Forkopimda) selama bulan Ramadhan.

Empat Warga Banda Aceh Ditangkap Satpol PP karena Buka Warung Siang Hari Ramadhan
0123456789